212 Mart di Samarinda yang Terjerat Investasi Bodong Bukan Bagian dari Koperasi 212

6 Mei 2021, 12:45 WIB
212 Mart di Samarinda yang Terjerat Investasi Bodong Bukan Bagian dari Koperasi 212. /Tangkap Layar YouTube.com/Kanal Anak Bangsa

BERITA DIY - Terkait berita investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Ahmad Zabadi selaku Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM mengaku telah meresponsnya.

Koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat pun telah dilakukannya.

Dari penjelasan yang diperoleh, ditemukan fakta bahwa kasus 212 Mart yang terjadi di Samarinda itu merupakan inisiasi yang dilakukan komunitas 212, dan inisiasi tersebut dalam bentuk Perseroan Terbatas yang bernama PT Kelontong Mulia Bersama.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 6 Mei 2021: Rendi dan Rafael Temui Orang Tua Ricky di Malang?

Oleh karena itu, Ahmad mengungkapkan bahwa 212 Mart bukan berbentuk koperasi.

Direktur Koperasi 212 Mela juga telah mengonfirmasi bahwa komunitas 212 Mart di Kota Samarinda bukanlah bagian dari Koperasi 212.

Minimarket berkonsep syariah, 212 Mart tengah terjerat kasus sebagai investasi bodong. Berdasarkan laporan sementara yang disampaikan para korbanny, total kerugian yang disebabkan investasi bodong ini mencapai Rp2 miliar.

Soal kasus investasi bodong 212 Mart di Kalimantan Timur yang berkedok koperasi itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing pun turut berkomentar.

Tongam mengatakan, Koperasi seharusnya dikelola oleh orang yang profesional karena pada dasarnya peningkatan kesejahteraan anggotanya merupakan tujuan utama atas dibentukanya koperasi itu sendiri.

Menurutnya, Koperasi pada dasarnya diperkenankan untuk mencari pemodal guna melakukan investasi pernyataan untuk memperkuat permodalan koperasi itu sendiri atau membiayai proyek tertentu.

Baca Juga: Kabar Sedih Datang dari Dunia Hiburan Tanah Air, Ruben Onsu Minta Doa untuk Kesembuhan Komedian Sapri

Namun, Tongam juga mengingatkan dalam pengembalian modal penyertaan tersebut, koperasi harus benar-benar bertanggungjawab.

Ia menambahkan, apabila ingin melakukan penyertaan modal, masyarakat diminta tetap berhati-hati, untuk melihat lebih dulu kredibilitas koperasi tersebut.

Hal yang paling penting, kata Perencana Keuangan Eko Endarto, adalah perjanjian atau kesepakatan yang ditentukan saat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal.

 

Perjanjian itu mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak; paham risikonya dengan terukur; dan kedua pihak juga tahu tahu seberapa besar hasil yang mereka dapatkan nantinya.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler