Panduan Lengkap Cara Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Sampai Terdaftar di eform.bri.co.id

16 April 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021. / /ANTARA/Rahmadp

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali memberikan bantuan langsung tunai usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan dana yang dicairkan masing-masing Rp1,2 juta per UKM atau lebih sedikit dari tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Salah satu penyalur bantuan ini, Bank BRI menyediakan layanan cek online penerima banpres ini di link eform.bri.co.id/bpum yang bisa diakses menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Besok Tutup! Buruan Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Syarat Cairkan BPUM dan Cek Banpres di Eform BRI

Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Big Match Liga Inggris: Everton vs Tottenham Hotspur Sabtu 17 April 2021 Pukul 02:00 WIB

Baca Juga: Tak Disangka! Kiki Menyimpan Rahasia Besar yang Nyaris Terbongkar? Bocoran Ikatan CInta Malam Ini

Dikutip Berita DIY dari akun instagram @kemenkopukm pada 16 April 2021, pelaku usaha mikro yang pernah dapat BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

 Adapun cara dapat BLT UMKM ataU BPUM ini adalah sebagai berikut:

1. Diusulkan Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro,, Kecil, dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota

2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • KK
  • Nama Lengkap
  • Alamat (KTP dan Usaha)
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang Usaha
  • Nomor Teleppon
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

Baca Juga: Terbongkar! Nino Pergoki Elsa di Hotel Sedang Berdua Bersama dengan Ricky? Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Panas! 'Pertarungan Sengit' Al-Andin vs Nino-Elsa di Ikatan Cinta Malam Ini Penuh Haru dan Menegangkan

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.

4. Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mencairkan BLT UMKM atau Banpres BPUM

  1. Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank milik Badan usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan usaha Milik daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

  2. Bantuan bagi pelaku usaha mikro ini merupakan dana hibah, bukan, pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro.

  3. Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

  4. Bantuan dicairkan sekaligus dan tidak bertahap
  5. Penerima bantuan akan diinformasikan oleh lembaga penyalur
  6. Setelah menerim ainformasi, penerima bantuan akan melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca Juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu per KK April 2021 di dtks.kemensos.go.id dan Cara Cairkan pakai KTP

Baca Juga: Bisa Pakai Hp, Begini Cek Dapat atau Tidak Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Cara mengajukan banpres BPUM

1. Siapkan dokumenberupa:

  • Fotokopi e-KTP,
  • fotokopi KK,
  • fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon seluler

Baca Juga: Klik Link dtks.kemensos.go.id Ini Cara Cek Online Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu April 2021 Pakai KTP

Pelaku usaha mikro yang ingin melakukan konsultasi, pengaduan, dan pelaporan terkait program BPUM dan adanya pungutan liar bisa melalui call center 1500 587 atau melalui WhatsApp (WA) di nomor 0811 1450 587 (khusus pesan teks) atau email info@kemenkopukm.go.id.

Pengaduan pungutan liar pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini bisa melalui Satgas Saber Pungli di call center 193 dan SMS: 1193 atau email lapor@saberpungli.id.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler