Cara Dapat Uang Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cuma Modal KTP, Cek Penerima di eform.bri.co.id

7 April 2021, 17:42 WIB
BPUM 2021 untuk pelaku UMKM siap disalurkan lagi. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Pelaku UMKM memiliki kesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 Juta. Begini caranya.

KemenkopUKM kembali menyalurkan dana BLT bagi pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk 24 juta pelaku usaha mikro.

Cukup bermodalkan KTP untuk melakukan cek penerima secara online dan mandiri melalui link eform.bri.co.id.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM sebagai wujud dukungan pemerintah dalam pemulihan ekonomi akibat oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mama Sarah Tak Bisa Bohongi Papa Surya Lagi, Rahasia Elsa Terbongkar? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Salah satu syarat yg harus dipenuhi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ini cukup mudah, yakni menyiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Pelaku UMKM sudah dapat mengajukan pendaftaran BPUM di tahun 2021, dengan syarat yang telah ditentukan, yaitu melengkapi NIK KTP, nama lengkap, serta alamat yang sesuai, bidang usaha, serta nomor HP.

Syarat tersebut kemudian diajukan ke kantor yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi masyarakat pelaku UMKM agar dapat BLT sebesar Rp1,2 juta dari program BPUM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya di Piala Menpora Hari Ini 7 April 2021 di Indosiar

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan program BPUM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika dinyatakan menjadi penerima, pelaku UMKM akan mendapat informasi melalui SMS, dan segera dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Ngaku Sah dan Legal, Donald Fariz: Warbiyasaakkk, Sarapannya Pake Beling

Namun apabila pelaku UMKM belum mendapat pemberitahuan SMS, seperti dari BRI Info, dapat melakukan cek secara online di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Pencairan BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui Bank Penyalur usulan Kemenkopukm, salah satunya BRI.***

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler