BERITA DIY – Begini cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah yang cair bulan April 2021.
Bansos PKH merupakan bantuan yang ditujukan bagi warga miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah menargetkan sasaran penerima PKH sebanyak 10 juta KPM.
Bansos PKH bisa dicairkan oleh penerima bantuan tiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Besaran bantuan yang diterima mencapai Rp3 juta per orang.
Berikut cara cek penerima bansos PKH bulan April,
Buka link https://dtks.kemensos.go.id
Klik pada Cek bansos di kiri atas
Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
Baca Juga: Tak Terduga! Begini Cara Tersangka ZA Bisa Lolos Masuk ke Dalam Mabes Polri: Ingin Membuat SKCK
Klik kode verifikasi
Klik CARI
Apabila masuk dalam daftar penerima PKH, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.
Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).
Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Cair ke 12 Juta UMKM di 2021! Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM
Penerima bansos PKH bisa memperoleh bantuan dengan besaran yang berbeda. Berikut kriteria penerima bansos PKH beserta besaran bantuan yang diterima,
ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Pantau Pembangunan Perusahaan Objek Vital Nasional, Kasad TNI: Kendali Penuh Ditangan PangDam
anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.***