Alasan Dibalik Gojek Kena Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

26 Maret 2021, 13:43 WIB
terlambat melapor karena telah akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera, Gojek dikenakan denda 3,3m oleh KPPU. /Twitter.com/@gojekindonesia

BERITA DIY – Perusahaan Gojek telah dikenakan denda oleh KPPU sebesar 3,3 miliyar rupiah, karena terlambat melapor jika telah akuisisi sebagian saham di PT Global Loket Sejahtera.

Denda 3.3 miliyar rupiah tersebut diambil dari hasil keputusan sidang oleh KPPU kemarin Kamis, 25 Maret 2021 yang diselenggarakan di KPPU.

Sebagai Ketua Majelis Komisi untuk perkara dalam sidang tersebut adalah Ukay Karyadi dan anggotanya terdiri dari Guntur Syahputra Saragih serta Afif Hasbullah.

Baca Juga: Bikin Chatting Makin Seru, Begini Cara Membuat Stiker WhatsApp dengan Koleksi Foto Sendiri

Gojek dalam keputusan sidang tersebut telah melanggar dua pasal yaitu Pasal 29 Undang-undang No 5 Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010.

Pasal 29 Undang-undang No 5 tahun 1999 merupakan pasal yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2010 mengatur tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Akui Dirinya di Video Asusila 14 Detik, Gabriella Larasati Lapor Polisi karena Diancam Pemeras

Gojek terkena dua pasal tersebut dikarenakan terlambat melapor atau memberikan notifikasi dalam akuisisi atas sebagian saham dari PT Global Loket Sejahtera.

Telah diketahui oleh Majelis Komisi transaksi atas sebagian saham dari PT Global Loket Sejahtera secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017.

Pada saat itu seharusnya pihak dari Gojek melapor atau memberi notifikasi pengambilan saham kepada pihak KPPU yang diberi jangka waktu selama 30 hari sejak terjadinya transaksi.

Baca Juga: Tak Kunjung Kembalikan Aset Almarhum Ibundanya, Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polisi

 

Baca Juga: Al Biayai Pengobatan Anak Pak Sumarno, Elsa Dikhianati? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Tetapi pihak Gojek tidak melapor atau memberikan notifikasi kepada KPPU hingga lebih dari waktu yang ditetapkan. Pada tanggal 22 Febuari 2019, Gojek baru melakukan laporan tentang pengambilan saham kepada KPPU.

Dengan bukti tersebut dan hasil keputusan hasil sidang KPPU, Gojek didenda sebesar 3,3 miliyar rupiah. Pihak Gojek dapat menyatakan keberatan atau menerima atas keputusan tersebut.

Jika menyatakan keberatan, kasus perkara ini akan disidangkan di pengadilan negeri. Namun, jika pihak Gojek menerima keputusan ini, pihak Gojek harus membayar kas negara dengan nominal yang sudah ditetapkan paling lambat 30 hari setelah keptusan KPPU.

Gojek merupakan perusahan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang berdiri pada tanggal 13 Oktober 2010 oleh Nadiem Makarim yang sekarang dijadikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler