Cara Bikin NPWP Online, Bisa Bikin dari Rumah

16 Maret 2021, 13:53 WIB
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id. /Tangkapan layar/pajak.go.id

 

BERITA DIY – Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita taat terhadap pembayaran pajak. Baik perorangan ataupun perusahaan wajib membayar pajak penghasilan yang mereka dapatkan.

Untuk membayar pajak, kita butuh NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan sarana administrasi atau acuan untuk membayar pajak.

Selain iu, NPW juga berfungsi sebagai persyaratan diberbagai pelayanan umum, misalnya pengajuan kredit, pembuatan paspor dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji : Menggantikan Orang Lain Melaksanakan Ibadah Haji

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak Hari Ini 16 Maret 2021: 2 Zodiak Berikut Perlu Intropeksi Hubungannya

NPWP bisa dibuat oleh semua orang baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja. Cara pembuatannya pun mudah dan bisa dilakukan secara online ataupun offline ke kantor pajak.

Namun dalam kondisi dan situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini opsi membuat NPWP secara online lebih dianjurkan. Selain itu membuat NPWP secara online juga bisa hemat waktu karena bisa dikerjakan dari rumah atau tempat kerja.

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak Hari Ini 16 Maret 2021: 2 Zodiak Berikut Perlu Intropeksi Hubungannya

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Berikut cara pembuatan NPWP secara online yang dirangkum BERITA DIY dari berbagai sumber,

1. Buka situs www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login

Untuk membuat NPWP online tinggal akses laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Akun

Setelah itu klik daftar untuk mendapatkan akun. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar dan lengkap. Buat password dan klik save.

3. Aktivasi Akun

Setelah akun selesai dibuat, kita akan menerima notifikasi untuk melakukan aktivasi akun melalui alamat email. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu di corona.jakarta.go.id, BST Sudah Cair Sejak 12 Maret 2021

Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi selesai, kita akan kembali login ke situs www.pajak.go.id dengan  memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, kemudian lakukan registrasi data wajib pajak pada formulir yang sudah disediakan. Patikan mengisi data dengan lengkap dan benar. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak / Print

Setelah formulir terkirim kita akan diminta mencetak dokumen yang ada di layar komputer kita, yakni dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7. Tanda Tangani Dokumen yang Sudah Dicetak / Diprint

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, kita harus membubuhkan tanda tangan dan menyimpan berkas.

8. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, kita tinggal mengririm Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Kantor Pos paling lambat 14 hari setelah berkas terkirim secara elektronik.

9. Tunggu Kartu NPWP Dikirim

Setelah berkas dokumen dikirimkan, status pendaftaran NPWP bisa dicek langsung lewat email. Jika status ditolak kita harus memperbaiki data yang mungkin kurang lengkap. Jika status diterima, kita tinggal menunggu Kartu NPWP dikirimkan lewat POS ke alamat.

Itulah cara pendaftaran NPWP secara online. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler