BERITA DIY - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau BST khusus DKI Jakarta saat ini baru memasuki pencairan Tahap 2 yang sempat terlambat dikarenakan pembaharuan data penerima BST DKI Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov.
BST DKI Jakarta cair dengan nominal Rp300 ribu sejak tanggal 12 Maret 2021 lalu melalui Bank DKI dengan menyiapkan ATM Bank DKI dan KK.
Penerima BST DKI Jakarta Tahap 2 ini berkurang sebanyak 186.882 KK dari penerima bansos sebelumnya di bulan Januari yakni 1.992.098 KK sebagaimana dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam ANTARA.
Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Jakarta Dipangkas 186.882 KK, Cek Penerima Bertahan di corona.jakarta.go.id
Sehingga, Tahap 2 kali ini total penerima BST adalah sebanyak 1.805.216 KK yang dapat dicek di laman Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BST Tahap 2 senilai Rp300 ribu dicabut sebagaimana dijelaskan Wakil Gubernur (Wagub), Ahmad Riza Patria.
“Adanya perubahan data seperti penerima manfaat meninggal dunia, pindah dari kota Jakarta, perubahan status perkawinan, program keluarga harapan, hingga telah memiliki penghasilan tetap (perubahan status ekonomi),” jelas Riza dalam Antara, 10 Maret 2021.
Meski penyaluran Tahap 2 tertunda, namun pemerintah mengupayakan penyaluran BST Tahap 3 dilakukan di minggu terakhir bulan Maret 2021 ini.
Adapun cara melakukan cek dana Bansos DKI Jakarta dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
3.Kemudian klik “Cari”.
Penyaluran Bansos BST dilakukan dalam bentuk kartu ATM untuk menghindari korupsi dan pungutan liar yang bisa merugikan pemerintah dan rakyat penerima bantuan.
Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari dan dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.
Baca Juga: Daftar BLT yang Cair di Bulan Maret 2021: Bansos BST, Sembako, Prakerja, hingga Listrik Gratis
Pemerintah menghimbau agar bantuan BST Rp1.2 juta atau Rp300 ribu per-bulan ini segera dicairkan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan digunakan dengan sebaik-baiknya atau bijak sesuai kebutuhan.***