Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Kudanil Ternyata Seorang Nenek Berusia 65 Tahun: Terancam 3 Bulan Penjara

11 Maret 2021, 14:24 WIB
Kolase foto nenek berusia 64 tahun pelaku pelemparan botol plastic ke Kudanil di Taman Safari Indonesia. /Instagram.com/@taman_safari

 

BERITA DIY - Setelah sebuah video sempat viral di jagat maya terkait pengunjung Taman Safari yang melempar sebuah botol plastik ke mulut Kudanil beberapa waktu silam, pihak kepolisian akhirnya menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal inipun ramai menjadi perbincangan warganet yang menyayangkan aksi pengunjung tersebut yang dirasa tidak memiliki nurani kepada makhluk hidup terutama hewan.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak Taman Safari Indonesia ke Polres Bogor pada Senin 8 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Resep Membuat Boba dari Bahan Murah, Dijamin Kenyal dan Nikmat

Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pelemparan botol plastik ke Kudanil tersebut adalah seorang nenek berusia berusia 64 tahun bernama Khadijah. 

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pemeriksaan kepada Khadijah masih dalam proses.

Aparat keamanan menjerat kasus ini dengan Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Meskipun terancam hukuman, namun petugas tidak akan melakukan penahanan.

"Itu kita tangani tapi karena Pasal 302 KUHPidana tidak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan. Pidananya melempar botol membuat pengaiayaan ringan terhadap kudanil,” tutur Harun, dilansir dari PMJNews Kamis, 11 Maret 2021.

Lebih lanjut, harun menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena sedang dalam proses penyelidikan dan ancaman hukumannya tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Imbas Ikut KLB, Dua Ketua DPC Partai Demokrat di Riau Dipecat

“Kemudian ada aduan dari TSI, kita proses. Kita tidak melakukan penahanan karena memang tidak bisa ditahan. Lanjut BAP nanti kita akan proses lanjut penyidikannya tetapi tidak ditahan. Jadi, proses tetap kita proses karena ancaman hukumannya tidak memungkinkan untuk penahanan, ya tetap kita proses dan (setelah itu) pulang," sambungnya.

Tidak sampai disitu, Harun juga menjelaskan bahwa Khadijah masih berstatus terduga dan masih dalam proses pemeriksaan penyelidik.

Untuk diketahui, Khadijah telah membuat video klarifikasi permintaan maaf atas tindakan tidak terpujinya tersebut di Instagram Taman Safari Indonesia pada 9 Maret 2021.

Dirinya menuturkan bahwa dirinya baru pertama kali ke Taman Safari Indonesia dan tidak sengaja melakukan hal tersebut.

"Saya melempar, enggak sengaja itu," kata Khadijah.

Atas perbuatanya, dirinya juga menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler