Terkait KLB Partai Demokrat, Mahfud MD : KLB Urusan Internal Parpol Bukan Pemerintah

6 Maret 2021, 14:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD /twitter.com/@mohmahfudmd

BERITA DIY – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah dilaksanakan di The Hill Hotel and Resor Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021 kemarin.

Hasil KLB memastikan Moeldoko keluar sebagai Ketua Umu Partai Demokrat periode 2021-2025. Keputusan ini menjadi pertentangan dari berbagai pihak mengingat jabatan Ketua Umum adalah milik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelumnya AHY telah meminta kepada pemerintah bahkan mengirim surat kepada presiden Jokowi terkait pelaksanaan KLB yang bertujuan untuk mengambil alih Partai Demokrat.

Baca Juga: Cek Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 13, Begini Caranya

AHY juga mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Mahfud MD untuk mencegah KLB yang dinilainya ilegal itu. Namun semua upaya AHY seolah sia-sia, karena nyatanya KLB Partai Demokrat tetap berjalan sesuai agenda.

Seolah tidak mau dianggap membiarkan Partai Demokrat dengan segala masalah yang sedang menimpanya, Mahfud MD membuat cuitan melalui akun twitternya @mohmahfudmd.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terima Penghargaan, Anies Baswedan: Selamat dan Apresiasi kepada Jajaran Satpol PP

“Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” cuitnya.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol” sambungnya.

Baca Juga: Tak Disangka! Sosok Wanita Ini jadi Kunci Keberadaan Andin? Ikatan Cinta 6 Maret 2021

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” imbuhnya.

Baca Juga: Komentari Istilah Pelakor hingga Pebinor, Istri AHY Annisa Pohan Tanya Singkatan untuk Perampas Partai Orang

“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” lanjutnya.

Baca Juga: Permohonan AHY Lindungi Demokrat ke Mahfud MD Tak Dipenuhi, Annisa Pohan: Keadilan Pergi dari Negeri Ini

Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” pungkas mahfud.***

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler