Jabat Ketum Demokrat, Moeldoko Diminta Yunarto Wijaya Lepas Jabatan Kepala KSP

6 Maret 2021, 10:46 WIB
Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya. /Instagram @yunartowijaya

BERITA DIY - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara kongres luar biasa (KLB) partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.

Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

 Baca Juga: Sempat Tak Berizin, Sudjiwo Tedjo Heran KLB Partai Demokrat Jalan: Izin Keluar?

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya turut berkomentar soal Moeldoko yang ditunjuk menjadi Ketum Partai Demokrat.

 Baca Juga: Tanpa Sensasi, Elektabilitas Erick Thohir dan Risma Tinggalkan AHY di Bursa Capres 2024

Dia memandang, sebaiknya Moeldoko mundur dari jabatannya yakni Kepala Staf Presiden (KSP), sebab tak elok merangkap menjadi ketua umum partai.

“Yang jauh lebih penting dari urusan internal partai demokrat, alangkah baiknya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tidak boleh merangkap ketua umum partai,” ucapnya melalui akun resmi Twitternya, Sabtu, 6 Maret 2021.

 Baca Juga: Wali Kota Gibran Rakabuming Bisa Perintah Menteri hingga Dikawal Paspampres Disorot, Warganet Heboh

Yunarto menambahkan, seorang Menteri saja semestinya tidak boleh merangkap ketua umum partai untuk menghindari konflik kepentingan.

“Apalagi Kepala KSP yang jelas-jelas mewakili wajah kepala pemerintahan atau negara,” pungkas Yunarto.

KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

 Baca Juga: KLB Demokrat Tunjuk Moeldoko Jadi Ketum, AHY Minta Perlindungan ke Kapolri hingga Mahfud MD

"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya.***

 

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler