Mudah! Lapor SPT Tahunan Bisa Online Lewat Hape Dijamin Anti Ribet

1 Maret 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

BERITA DIY - Jangan sampai terlewatkan, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hanya sampai 31 Maret 2021. 

Orang pribadi yang sudah mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Tercatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 per 24 Februari 2021 menurut catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Cara Lengkap Dapat Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021, Klaim di pln.co.id hingga WA Nomor Ini

Kini Direktorat Jenderal Pajak mempermudah dalam pelaporan SPT Tahunan. WP bisa mengisi SPT pajak secara online dengan persyaratan harus mempunyai surat elektronik (email) atau nomor ponsel yang aktif.

Selain itu, WP juga harus mengaktifkan e-Filling untuk menyampaikan SPT 1770 S. Wajib pajak juga harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara lapor SPT tahunan secara online dilansir dari situs pajak.go.id

1. Buka laman www.pajak.go.id.

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun).
3. Isikan dengan NPWP dan password.

4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login.

5. Masuk ke dashboard pajak.

6. Klik lapor.

7. Klik icon e-Filling.

8. Tekan tombol "Buat SPT".

9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

11. Bila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

Baca Juga: Beredar Video Lawas Presiden Jokowi Saat Bermain Bola, Netizen: Mas Kaesang Tolong Beli Klub Ini

12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

13. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

14. Klik "Langkah selanjutnya".

15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

16. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

17. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".

19. Isi data yang harus di isi.

20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah".

22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

27. Klik langkah berikutnya.

28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.

39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.

40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain).

41. Klik kirim SPT.

42. Selesai.

Itu tadi cara pelaporan SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler