Bukan yang Tercepat Daftar! Begini Metode Seleksi Penerima Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12

24 Februari 2021, 12:20 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 12 resmi dibuka, simak syarat dan cara daftar program Kemnaker. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Program Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 yang dibuka mulai Selasa 23 Februari 2021 dibanjiri pendaftar.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengungkapkan tingginya minat tersebut membuat sejumlah masyarakat sempat kesulitan mengunggah scan KTP.

"Kami memantau tingginya minat masyarakat untuk mengikuti gelombang 12 Kartu Prakerja yang baru saja dibuka," kata Louisa, Selasa malam.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Aturan Baru Kartu Prakerja 2021: Dalam 1 KK Maksimal Hanya 2 Penerima Bantuan Rp3,55 Juta

Ia pun menjelaskan proses seleksi penerima Kartu Prakerja 2021 bukan menggunakan metode siapa yang paling cepat mendaftar.

Sehingga, masyarakat tidak perlu risau jika belum bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di hari pertama atau kedua pendaftaran.

Baca Juga: Telah Dibuka! Buruan Daftar Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 untuk Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta, Kuota 600 Ribu

"Perlu kami jelaskan bahwa seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar. Proses randomisasi baru dilakukan setelah penutupan gelombang," ungkap Louisa.

"Jadi kalau ada kesulitan mengunggah KTP silakan dicoba lagi nanti agak malam atau besok hingga 26 Februari," imbuhnya.

Baca Juga: Jika Ingin Lolos Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12, Pastikan Anda Tidak Masuk dalam Daftar Kelompok Ini

Adapun, penerima Kartu Prakerja 2021 adalah pihak yang memenuhi persyaratan. Di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.

Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja Melalui Ovo, Link Aja, GoPay

Sementara, pihak yang dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja adalah:

  • Penerima Bansos Kemensos (DTKS).
  • Penerima Bantuan Subsidi Upah.
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
  • Pejabat negara.
  • Anggota TNI/Polri.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Anggota DPR/DPRD.
  • Pejabat BUMN/BUMD.
  • Pegawai BUMN/BUMD.
  • Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga: Gelombang 12 Dibuka! Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja: 3 Hal Ini Sering Jadi Penyebab Gagalnya Pendaftaran

Sama seperti tahun 2020, penerima Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.

Insentif itu terdiri dari insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan, insentif tunai sebesar Rp2,4 juta, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler