Begini Cara Lapor Jika Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu per Bulan Belum Cair

19 Februari 2021, 02:00 WIB
BPNT /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali memberkan program bantuan sosial (bansos) untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Salah satu bantuan yang diberikan adalah bansos sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),

Bansos sembako atau BPNT ini akan disalurkan dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021 dengan besaran nilai bantuan yang diterima adalah Rp200 ribu per bulan dan per keluarga.

Bansos sembako atau BPNT ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Baca Juga: Lulus SMA 2 Tahun Lalu? Masih Bisa Daftar KIP Kuliah! Ini Kualifikasi yang Bakal Lolos Beasiswa KIP Kuliah

Masyarakat dapat menggunakan bansos ini untuk membeli bahan kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat (beras, ketela, jagung, sagu), sumber protein nabati (kacang-kacangan, tempe, tahu), sumber protein hewani (telur, ayam, daging sapi, ikan) dan sumber vitamin dan mineral (buah-buahan dan sayur-sayuran).

Bantuan sosial ini tidak boleh dibelanjakan untuk membeli rokok, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang atau narkoba dan membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

jika anda termasuk dalam kriteria penerima program bansos sembako atau BPNT ini namun belum mendapatkannya. Anda dapat menyampaikan pengaduan permasalahan melalui email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: 1 Hari Lagi Resmi Tutup! Cairkan Segera BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum

Selain itu juga dapat melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format pesan: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Sementara untuk proses cek penerima bansos sembako dapat dilakukan melalui apliaksi SIKS-Dataku yang diunduh melalui Google Play Store atau di cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Penerima program bansos sembako ini adalah ekluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pagu yang ditetapkan dan telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler