Siapkan Berkas agar BPUM Rp2,4 Juta Cair! Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Lakukan Cara Ini

18 Februari 2021, 02:00 WIB
BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta cair hingga 19 Februari 2021. /Instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tunai untuk UMKM Rp2,4 juta saat ini masih dalam masa pencairan hingga 19 Februari 2021 mendatang dengan penyaluran satu kali pencairan di bank penyalur.

Bagi pengguna rekening BRI atau pelaku UMKM yang bantuannya disalurkan melalui bank BRI dapat melakukan cek secara online terlebih dahulu di laman website resmi BRI khusus untuk penyaluran bantuan ini yakni eform.bri.co.id/bpum.

Apabila NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku UKM perlu datang ke bank penyalur yakni BRI untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Cair Februari 2021, Ini Panduan Cara Cairkan Bantuan di Kantor Pos Indonesia Setempat

Baca Juga: 3 Hari Lagi Ditutup! Segera Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id dengan NIK KTP

Namun apabila NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat memastikan langsung dengan datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Adapun cara untuk melakukan cek penerima bantuan cukuplah mudah sebagai berikut:

  1. Buka atau akses website eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor atau NIK KTP dan kode verifikasi
  3. Klik 'proses inquiry'
  4. Keterangan NIK KTP akan muncul apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak.

Sebelum mencairkan bantuan, pastikan membawa berkas-berkas pencairan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Terkini, Jadwal Penyaluran BLT Bansos PKH 2021: Lengkap Syarat, Cara Daftar, dan Cek di dtks.kemensos.go.id

  1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Kartu ATM
  3. Bukti identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per-KK Cair di Kantor Pos Indonesia, Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KIS, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler