Terkini, Jadwal Penyaluran BLT Bansos PKH 2021: Lengkap Syarat, Cara Daftar, dan Cek di dtks.kemensos.go.id

- 14 Februari 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi penerima dana Bansos PKH golongan Lansia dari Kemensos RI.
Ilustrasi penerima dana Bansos PKH golongan Lansia dari Kemensos RI. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH akan disalurkan pemerintah dalam empat tahap selama tahun 2021 ini yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 dengan nominal yang berbeda tiap kriteria.

Adapun yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan Ibu Hamil, Balita, Lansia, Anak Sekolah SD hingga SMA, dan masyarakat Disabilitas Berat dengan nominal yang berbeda-beda.

Masyarakat yang memenuhi syarat pendaftaran akan mendapatkan dana bantuan hingga Rp3 juta per tahunnya dari Kemensos RI sesuai golongannya.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair Bulan Februari Ini Lewat Kantor Pos, Segera Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KIS, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Besaran dana bantuan yang diterima setiap golongan yaitu sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  • Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta per tahun
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun
  • Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Masyarakat perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial ini dengan mekanisme cara daftar dan syarat lengkap untuk dapat Bansos PKH 2021 berikut ini:

Baca Juga: Terkini! Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id, Cair Hingga 31 Januari 2021

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.
  9. Selanjutnya, data penerima Bansos PKH dapat dicek melalui laman https://dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Terkini! Segera Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair per-KK melalui Kantor Pos

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x