BLT UMKM 2021 Hadir Kembali! Siapkan Syarat dan Cara Daftarnya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

3 Februari 2021, 15:48 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk pelaku UMKM kini telah hadir kembali di tahun 2021.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, MenkopUKM, Teten Masduki menyampaikan jika pihaknya telah mengusulkan kembali BPUM 2021 keppada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun rincian BLT UMKM yang diusulkan kepada Kemenkeu yaitu, jumlah penerima dan nominal anggaran sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: BPUM 2021 Dilanjutkan, Penuhi Syarat Ini Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair ke Rekening

Target penerima BPUM 2021 sebanyak 12 juta penerima atau pelaku umkm dan dengan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Pencairan dana BLT untuk pelaku UMKM ini kembali melalui bank panyalur usulan KemenkopUKM yakni BRI dan untuk mengeceknya bisa akses di https://eform.bri.co.id/bpum.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM untuk pengajuan daftar Banpres Produktif UMKM (BPUM) di tahun 2021.

Baca Juga: Karma itu Nyata, Kebusukan Aldebaran Terbongkar dan Tuai Getahnya di Ikatan Cinta Malam Ini

Berikut ini cara daftar dansyarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk pengajuan BPUM berdasarkan BPUM tahun 2020:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu: Memiliki kekayaan paling bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel: Berkas Perkara Lengkap, akankah Gisel dan MYD Ditahan?

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM,
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
  3. Kementerian atau Lembaga,
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mengenal Kuyang, Folklor Hantu Penghisang Darah Manusia di Kalimantan dan Cara Menghindarinya

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
  5. Apabila dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro akan dihubungi oleh bank penyalur, atau cek online melalui laman Eform BRI apabila bantuan Banpres disalurkan melalui BRI.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler