Program BLT BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun 2021 untuk Karyawan Terancam Tak Diadakan! Begini Alasannya

1 Februari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta cair lagi bulan Januari 2021. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah pada tahun 2020 menyalurkan beragam bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi pandemi virus corona, salah satunya melalui program BSU BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.

Namun, untuk tahun 2021, program tersebut terancam tak diteruskan oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan program BLT subsidi gaji Rp2,4 juta untuk karyawan tidak masuk dalam APBN 2021.

Baca Juga: Gawat! BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta untuk Karyawan Tak Dianggarkan di APBN 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida

"Sementara, memang di APBN 2021, BSU tidak dialokasikan," kata Ida dikutip dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021.

Ida menjelaskan pemerintah masih melihat kondisi perekonomian di Indonesia ke depan.

Baca Juga: Sebelum Daftar Gelombang 12, Pastikan 8 Hal Ini Agar Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja 2021

"Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah menganggarkan Rp29,44 triliun untuk BSU BLT subsidi gaji. Bansos tersebut menarget 12,29 juta orang penerima.

Baca Juga: Anggaran Kartu Prakerja 2021 Naik 2 Kali Lipat! Cek Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya untuk Dapat Rp2,4 Juta

Bansos Rp2,4 juta itu langsung ditransfer pemerintah ke masing-masing penerima.

Namun, karyawan atau pegawai honorer yang mendapatkan BLT Rp2,4 juta harus memenuhi sejumlah pesyaratan.

Baca Juga: Simak! Panduan Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2021 di BRI

Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp5 juta rupiah dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Adapun, persyaratan lainnya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Memiliki rekening bank yang aktif.
  3. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  4. Bukan karyawan BUMN dan PNS.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler