Pasca kejadian diketahui korban langsung mendapatkan perawatan pascakejadian baik media maupun psikologis.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan teman korban dan masih di bawah umur.
Kedua pelaku mencekoki korban dengan miras jenis arak madu. Namun karena masih di bawah umur, pelaku hanya diberik teguran bersama dengan pihak PPA Kabupaten Katingtan.
Sementara itu polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka atas penjualan miras tanpa izin tersebut.
Itulah informasi mengenai kejadian viral bocah sempoyongan setelah dicekoki arak madu di Kalteng dan pplisi ungkap 2 orang pelaku.***