Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Resmi Ditangkap.

25 September 2020, 20:27 WIB
Foto hanya sebagai ilustrasi. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

BERITA DIY - Petugas tes cepat Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang sempat menghebohkan dunia maya resmi ditetapkan sebagi tersangka. 

Polres Bandara Soetta telah menangkap oknum tersebut dan sedang dalam tahap menindaklanjuti kasus ini.  

Petugas laki-laki berinisial EFY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dan penipuan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

"Pagi tadi EFY diamankan di Balige, Toba Samosir Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Jumat (25/9) 

Yusri mengatakan bahwa telah menerangkan EFY menuju Markas Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY. Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.

Kasus ini mulai diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan dan pemerasan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Bikin Geger! Israel Ubah Masjid Bersejarah di Palestina Jadi Bar dan Aula Pesta

Dirinya menuliskan pengalaman pribadinya tersebut dalam sebuah utas di twitter, yang kemudian mengundang perhatian publik. 

Pihak berwajib akhirnya bergerak cepat untuk mengklarifikasi kabar yang menjadi viral di dunia maya tersebut. 

Tiga personel utusan Polres Bandara Soetta diberangkatkan ke Bali untuk bertemu secara langsung dengan LHI dan meminta keterangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler