BERITA DIY - Tersaji tata cara membuat KTP digital update terbaru tahun 2023. Simak juga perbedaan KTP digital dengan e-KTP. Benarkah bisa bikin KTP tanpa antre?
Sebenarnya, isi dan fungsi dasar dari KTP digital tidak berbeda dengan e-KTP. KTP digital dan e-KTP sama-sama berisi data diri penduduk Indonesia.
Namun, sebagaimana namanya, KTP digital tidak berbentuk fisik sebagaimana e-KTP. KTP digital boleh dibilang merupakan KTP yang termuat dalam smartphone.
Apabila e-KTP memuat chip tertentu dalam kartu fisiknya untuk menyimpan data, KTP digital lebih memanfaat QR Code.
Kemudian, perbedaan mencolok juga terletak pada tata cara pembuatan, di mana e-KTP sebagaimana diketahui hanya bisa dibuat melalui Disdukcapil.
Sementara itu, KTP digital bisa dibuat tanpa harus antre di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Untuk mendapatkan KTP digital, penduduk bisa menggunakan aplikasi kependudukan digital yang bisa didownload di Google Play Store.
Perlu dicatat, KTP digital tidak bisa mengganti e-KTP lantaran untuk dapat membuat KTP digital, penduduk harus memiliki e-KTP terlebih dahulu.
Boleh disebut, pembuatan KTP digital adalah proses pengintegrasian atau pemindahan data antara e-KTP dengan versi digital.
Hal-hal yang mesti disiapkan dalam pembuatan KTP digital antara lain ialah e-KTP asli, email pribadi aktif, serta tentunya smartphone.
Proses pembuatan KTP digital dilakukan murni melalui online, jadi masyarakat tidak usah mengantre di kantor tertentu.
Lebih lengkap, berikut tata cara membuat KTP digital:
- Pastikan Anda sudah punya e-KTP asli
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google PlayStore
- Isi NIK, email pribadi, dan nomor HP
- Klik "Verifikasi Data"
- Verifikasi wajah dengan klik ambi foto
- Scan QR Code
- Masuk inbox email untuk aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dari email ke dalam kolom dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Masukkan kode Captcha
- Aktivasi selesai
Lakukan aktivasi KTP digital terlebih dahulu di kantor Dukcapil setempat, baik tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
Di sana, masyarakat akan diberikan QR Code aktivasi yang harus di-scan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Dengan adanya KTP digital, blanko e-KTP atau kartu fisik kependudukan bisa digantikan dengan kehadiran QR Code.
KTP digital kedepannya bisa digunakan untuk syarat-syarat tertentu seperti melamar kerja, membuka rekening di bank, dan lain sebagainya.
KTP digital juga bisa mengurangi potensi penyalahgunaan data pribadi serta bisa meminimalisir kehilangan kartu fisik.
Itulah tata cara membuat KTP digital serta perbedaannya dengan e-KTP dan jawaban dari pertanyaan benarkah bisa bikin KTP tanpa antre.***