4. Melaporkan tindak kejahatan siber melalui layanan ADUAN BRTI Kominfo di laman https://layanan.kominfo.go.id/.
5. Tidak membuka situs atau website yang tidak aman
Itulah pengertian Cybercrime, jenis dan cara menanggulanginya. Yuk kenali agar data pribadimu aman dan tidak disalahgunakan.***