2. Sanksi Arema FC dengan denda Rp 250 juta
Komdis PSSI memberi sanksi Arema FC berupa denda Rp 250 juta. Jika ada pengulangan pelanggaran, kata Erwin, denda akan semakin banyak.
Sanksi Arema FC berupa denda uang ini bukanlah pertama kali di BRI Liga 1 2022-2023 atau kompetisi sepak bola Indonesia lainnya.
Pada Agustus 2022 lalu, Arema FC juga terkena denda sebesar Rp 100 juta akibat fans membakar suar saat bertandang ke kandang Bali United.
Lalu, denda Rp 170 juta ditambah Rp 100 juta sebagai sanksi Arema FC saat terjadi pelanggaran di Stadion Kanjuruhan saat menjamu PSS Sleman.
Pelanggarannya yang terjadi yakni saat Aremania membawa flare atau suar dan melakukan penembakan petasan ke hotel tempat pemain dan manajer PSS menginap di Malang.
3. Sanksi pada Ketua Panpel Arema FC untuk tidak berkegiatan di sepak bola Indonesia seumur hidup
Komdis PSSI menghukum Ketua Panpel Arema FC bernama Abdul Haris dan Kepala Security Officer Arema FC bernama Suko Sutrisno tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia seumur hidup.
"Ia (Abdul Haris-red) gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang. Padahal, ia punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami," jelas Erwin pada 4 Oktober 2022.