BERITA DIY - Memasuki pertengahan tahun, penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan segera dimulai. Salah satu aturan yang wajib diketahui oleh orang tua calon siswa adalah mengenai zonasi PPDB.
Ketahui aturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi PPDB 2024 yang dibuka Mei-Juli selengkapnya.
Memasuki bulan Mei, orang tua calon siswa mulai mempersiapkan berbagai hal untuk pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Salah satu jalur PPDB 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK adalah jalur zonasi. Seleksi jalur zonasi sendiri berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2024 Kapan Dibuka dan Cara Daftar PPDB Online SD SMP SMA SMK via siap ppdb com
Lantas, berapa kuota jalur zonasi PPDB 2024?
Kuota jalur zonasi di PPDB 2024
Berdasarkan aturan yang ada, berikut kuota zonasi:
1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah;
3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Aturan jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Para orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
Berikut rincian aturan jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024:
Jenjang SD
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Usia
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Jenjang SMP, SMA, dan SMK
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Sementara untuk jenjang SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Itulah aturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi PPDB 2024 yang dibuka Mei-Juli selengkapnya.***