1. Cek penerima di pip.kemdikbud.go.id
Masukkan NIK dan NISK ke pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui status penerimaan siswa di bantuan ini.
Jika muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan" atau "KIP Tidak Berlaku", maka siswa dipastikan tidak dapat bantuan ini.
2. Aktivasi rekening
Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang PIP Kemdikbud Rp 1 juta akan muncul keterangan SK Nominasi atau SK Pemberian di pip.kemdikbud.go.id.
SK Pemberian artinya uang PIP Kemdikbud Rp 1 juta sudah ditransfer ke nomor rekening siswa dan bisa segera dinikmati.
Sedangkan SK Nominasi menandakan bahwa siswa harus segera melakukan aktivasi rekening ke bank sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat buku tabungan SimPel.
Jika siswa terlambat melakukan aktivasi rekening, maka uang PIP Kemdikbud Rp 1 juta akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut cara melakukan aktivasi rekening: