BERITA DIY - Selamat pemilik nomor KTP ini dapat uang Rp 500 ribu 4 kali tanpa cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id. Simak cara daftar online untuk tahun 2024, di sini.
Kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia menjelang Tahun Baru 2024 ini. Pemerintah sudah mencairkan bantuan uang Rp 500 ribu sebanyak 4 kali pada tahun ini, untuk pemilik nomor KTP bertanda khusus.
Bantuan uang Rp 500 ribu 4 kali ini bukan berasal dari PIP Kemdikbud 2023, sehingga pemilik nomor KTP tak perlu cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Para pemilik KTP hanya bisa mengambil uang Rp 500 ribu 4 kali dalam setahun, setiap tiga bulan sekali, atau jika ditotal mencapai Rp 2 juta per tahun.
TERBARU HARI INI:
Bantuan uang Rp 500 ribu 4 kali ini disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta PT Pos Indonesia (Persero) atau Kantor Pos.
Lantas, siapa saja pemilik KTP yang bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali tanpa cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id?