Para penerima PIP Kemdikbud 2023 terdiri dari siswa sekolah jenjang SD sampai SMA yang memenuhi syarat dan layak PIP.
Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 di antaranya:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2023
Pemerintah memberikan penerima PIP Kemdikbud 2023 bantuan uang tunai dengan nominal berbeda, sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Siswa SD/SDLB/Program Paket A
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.