- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Siswa yang masuk nominasi penerima PIP Kemdikbud 2023 akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai. Nominalnya adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A memperoleh Rp 450 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir dapat Rp 225 ribu
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B memperoleh Rp 750 ribu per tahun