- Input NIK di kolom kedua
- Input hasil perhitungan tertera
- Klik Cek Penerima
Setelah dinyatakan sebagai penerima, siswa bisa mendapatkan PIP Kemdikbud secara berkelanjutan hingga tahun 2024 selama mempunyai 4 tanda ini, yaitu:
1. Penerima PIP tahun 2023
2. Tercatat dalam DTKS Kemensos
3. Diajukan kembali sebagai penerima PIP 2023
4. Siswa aktif dan terdaftar dalam Dapodik
Hal yang perlu diingat, PIP Kemdikbud 2023 hanya cair satu kali dalam setahun.