Perlu diketahui, bahwa kalender pendidikan Madrasah yang di maksud juga akan disesuaikan melalui program kerja Madrasah sesuai Kemenag Provinsi atau pemerintah setempat.
Selanjutnya, dalam kalender pendidikan Madrasah untuk Semester Gasal tahun ajaran 2023/2024 akan dimulai pada 17 Juli 2023 mendatang.
Berikut ini ketentuan proses belajar-mengajar Madrasah TA 2023/2024 dari Kemenag:
1. Penyelenggaraan pendidikan satuan Madrasah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI: 35 menit, MTs: 40 menit, dan MA/MAK: 45 menit.
3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan setiap satuan Madrasah sebagai berikut:
- - Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan Madrasah bersangkutan.
- - Jumlah waktu pembelajaran setiap tahun sekurang 36 minggu efektif.
- - Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur dengan pedoman terkait.
- - MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam kalender pendidikan yang disesuaikan sistem nan diberlakukan Madrasah terkait.
4. Hari Libur bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H mengikuti ketentuan cuti bersama dari pemerintah.
5. Hari libur nasional dan cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah.