Diharuskan memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal dua tahun di perguruan tinggi.
4. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan
Melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa
Diharuskan memiliiki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Level – 1.
6. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur
Harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1, 2, dan 3).
Dapat juga melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 untuk tambahan nilai 20 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
Selanjutnya, untuk tahapan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022 secara keseluruhan meliputi: