MPLS memiliki beberapa aturan yang harus dilaksanakan menjelang pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun aturan dan larangan MPLS adalah sebagai berikut:
Ketentuan umum
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan diawasi secara langsung oleh guru
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali fasilitas tidak memadai
- Melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi MPLS.
Ketentuan wajib
- Wajib melakukan kegiatan edukatif
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
Baca Juga: Bagaimana Konsep Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasannya
Larangan
- Dilarang melibatkan siswa lama atau alumni sebagai penyelenggara kegiatan
- Dilarang memberikan tugas atau penggunaan atribut yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran
- Dilarang melakukan perpeloncoan
- Dilarang melakukan pungutan biaya.
Aturan di atas berlaku umum bagi semua sekolah untuk pengenalan lingkungan, norma, dan tata tertib sekolah. Aturan MPLS harus dilaksanakan dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Demikian informasi mengenai apa itu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. simak selengkapnya aturan dan larangan pelaksanaan kegiatan MPLS dari jenjang SD, SMP, dan SMA tahun ajaran 2022.***