2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Baca Juga: PPDB SMA-SMK DIY 2022: Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
-akta kelahiran, atau
-surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
-Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
-Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Lebih lanjut, untuk melakukan pendaftaran dalam PPDB SMP Surabaya 2022, maka dapat dilakukan atau ditempuh secara online atau dengan melakukan berbagai langkah berikut ini: