Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemendikbud Setiap Bulan hingga Desember

1 Oktober 2020, 09:22 WIB
ilustrasi cek pulsa /potensibisnis.com/

BERITA DIY - Pemerintah menganggarkan Rp 7,2 triliun untuk program subsidi kuota internet selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.

Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet total kepada 60 juta penerima. Secara detail, bantuan kuota ini akan diberikan kepada 50 juta peserta didik, 3 juta pendidik dari berbagai jenjang, 5 juta mahasiswa di berbagai tingkatan, dan 257 ribu dosen berbagai mata kuliah.

"Subsidi kuota internet selama empat bulan dari September hingga Desember sebesar Rp 7,2 triliun,” kata Plt Kapusdatin Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, Bisa Lewat WA atau Link Ini

Jumlah yang diterima pun beragam, tercatat bantuan kuota data internet bagi peserta didik jenjang PAUD menerima bantuan kuota sebesar 20 GB. Bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima bantuan sebesar 35 GB. Selanjutnya, pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah mendapatkan jumlah kuota internet sebesar 42 GB.

Dari jumlah puluhan GB yang diberikan oleh pemerintah untuk bantuan kuota internet sebagian besar diperuntukan bagi kuota belajar. Artinya, data yang diberikan dipergunakan sesuai dengan aplikasi pembelajaran dan layanan video conference yang dgunakan sebagai medium belajar daring.

"Terakhir, bagi dosen dan mahasiswa akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 50 GB," imbuhnya.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Terkait dengan penyaluran bantuan pada bulan ini, telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap I telah dilakukan pada periode 22-24 September. Dan tahap II telah disalurkan dari periode waktu 28-30 September. Pada bulan September ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.

Bulan kedua, tahap I akan dilakukan pada periode 22-24 Oktober 2020 dan tahap II akan dilakukan pada 28-30 Oktober 2020. Pada bulan ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK

Bulan Ketiga dan Empat, Tahap I akan dilakukan periode 22-24 November 2020 dan tahap II dilakukan periode 28 sampai 30 November 2020.

"Khusus bulan ketiga dan empat kuota berlaku selama 75 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan perserta didik," ucapnya.

Baca Juga: Ada Sisa Kuota 3 Juta, Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bermodal KTP

Menurut dia, bantuan ini diberikan kepada peserta didik, sehingga generasi penerus bangsa tidak kehilangan hak dalam memperoleh pendidikan di tengah pandemi COVID-19. Tujuannya untuk membuat para peserta didik dapat melakukan kegiatan belajar meski secara jarak jauh.

"Jangan sampai kita kehilangan generasi, makanya kita mengikhtiarkan segala cara untuk membuat gerasi penerus bangsa untuk tetap bisa belajar," kata Hasan.

Baca Juga: Kemenkeu Bagikan Bansos BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Begini Kriterianya

Syarat utama dalam mendapatkan bantuan kuota data internet dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima bantuan adalah terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.

"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 Cair Siang Ini, Cek Nama Penerima di Sini

Meskipun syarat ditetapkan oleh Kemendikbud cukup mudah, pihaknya tetap akan melakukan serangkaian validasi. Tujuannya, kuota data internet yang diberikan dapat diterima langsung kepada peserta didik yang membutuhkan kuota data untuk melakukan kegiatan belajar daring.

"Kami lakukan pendataan secara valid, agar kuota data yang diberikan tepat sasaran," tuturnya.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, Bisa Lewat WA atau Link Ini

Terdapat empat mekanisme validasi data yang dilakukan oleh Kemendikbud, pertama pendataan nomor ponsel sesuai dengan aplikasi dapodik. Kedua, verifikasi nomor yang aktif milik calon penerima kuota data internet dalam satu instansi pendidikan. Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menggungah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Terakhir, operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel.

"Jangan sampai terjadi dalam satu nomor ponsel yang terdaftar dimiliki oleh lebih dari satu orang penerima," pungkasnya.***

 

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler