Selamat! Mendikbud Ungkap Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi dan Guru Non PNS, Capai Rp 20 Juta

17 September 2022, 13:48 WIB
Sertifikasi guru tahun 2022, pembayaran sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, TPG kapan cair dan nasib tunjangan profesi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru tahun 2022, pembayaran sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, dan nasib tunjangan profesi guru.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim ungkap tunjangan profesi guru baru bagi guru sertifikasi dan non PNS, besaran TPG yang cari bisa mencapai Rp 20 juta.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru dan dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun tujuan pemberian TPG atau tunjangan profesi guru adalah penghargaan atas profesionalitasnya, termasuk pengabdiannya mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Guru dan Non Guru serta Cara Buat Akun, 4 Kategori Ini Langsung Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Proses sertifikasi guru ini dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak yang ditetapkan Kemendikbud.

Penyaluran tunjangan profesi guru sendiri dilakukan tiap 3 bulan sekali atau triwulanan. Besarannya menyesuaikan tingkat kepangkatan.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Guru Sertifikasi & Non PNS Usai RUU Sisdiknas Sah, Ini Nominal Tunjangan Profesi Guru

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: RESMI Kemendikbud: Ini Jadwal Tunjangan Profesi Guru Non PNS & ASN Triwulan 2 - 3 Kapan Cair, Pekan Depan?

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim ungkap tunjangan profesi guru baru bagi guru sertifikasi dan non PNS, besaran TPG yang cari bisa mencapai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler