Syarat dapat subsidi konversi motor listrik
Berikut syarat dapat subsidi konversi motor listrik Rp7 juta:
1. Motor layak digunakan
2. Kapasitas mesin motor 110-150 cc
3. Motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif
4. Konversi harus dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.
Itulah syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah.***