Syarat Konversi Motor Listrik untuk Dapat Insentif Rp7 Juta dari Pemerintah

- 21 Maret 2023, 17:50 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengendarai motor listrik/ Informasi syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah, ganti motor bahan bakar fosil menjadi motor listrik.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengendarai motor listrik/ Informasi syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah, ganti motor bahan bakar fosil menjadi motor listrik. /Dok. jatengprov.go.id

 

Syarat dapat subsidi konversi motor listrik

Berikut syarat dapat subsidi konversi motor listrik Rp7 juta:

1. Motor layak digunakan

2. Kapasitas mesin motor 110-150 cc

3. Motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif

4. Konversi harus dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.

Itulah syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x