Syarat Konversi Motor Listrik untuk Dapat Insentif Rp7 Juta dari Pemerintah

- 21 Maret 2023, 17:50 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengendarai motor listrik/ Informasi syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah, ganti motor bahan bakar fosil menjadi motor listrik.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengendarai motor listrik/ Informasi syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah, ganti motor bahan bakar fosil menjadi motor listrik. /Dok. jatengprov.go.id

 

"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 6 Maret 2023.

Kriteria selanjutnya tentu motor harus memiliki kelengkapan surat yang lengkap dan aktif. Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Nantinya, setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja meski memiliki dua kendaraan.

 

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Subsidi di Indonesia: Ini Merk Motor yang Bersubsidi Rp7 Juta

Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat. Rida bilang, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Lalu apa syarat dapat subsidi konversi motor listrik?

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x