Mengenal Lebih Dekat Tentang Apa Arti Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU

23 Oktober 2021, 19:30 WIB
ILUSTRASI plat nomor - Mengenal lebih dekat tentang apa arti Plat Nomor Kendaraan RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU. /PIXABAY/Capri23auto

BERITA DIY – Mengenal lebih dekat tentang apa arti Plat Nomor Kendaraan, Berikut arti dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU.

Sempat menjadi bahan perbincangan tentang plat nomor yang belakangnya berupa kode huruf RSF beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut disebabkan oleh mobil yang digunakan Selebgram Rachel Vennya yang berplat nomor belakangnya berkode RSF.

Baca Juga: Kode Plat Nomor Polisi Kendaraan di Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu di Sini!

Perlu diketahui bahwa Rachel Venny datang ke Polda Metro Jaya saat memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kode RSF sendiri merupakan kode Plat Nomor yang digunakan khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menduduki jabatan eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian.

Kali ini Berita DIY akan membahas tentang arti dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFX.

Baca Juga: Pelat Nomor Berwarna Hijau Apa Artinya? Ini Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia dan Artinya

Dikutip dari laman resmi samsatkeliling.info bahwa kode Plat Nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan sebuah perangkat wajib yang akan dimiliki oleh setiap kendaraan, yakni bak motor maupun mobil.

Pelat nomor memiliki nomor seri atau pelat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

Berikut ini arti dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU antara lain:

  • RF

Plat Nomor dengan kode RF digunakan untuk kendaraan pejabat negara, eselson II ke atas hingga Menteri.

  • RFS

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menduduki jabatan eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian.

Baca Juga: Super Licik! Elsa Ganti Plat Nomor Mobil Merahnya Untuk Hilangkan Jejak? Bocoran Ikatan CInta Malam Ini

  • RFD

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

  • RFP

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

  • RFU

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan petinggi , atau keperluan Angkatan Udara)

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.

Itulah arti dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU yang bisa diketahui oleh masyarakat.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler