Daftar Rincian Tarif Baru Tol Layang Jakarta - Cikampek II Elevated dan Tol Japek Eksisting

- 12 November 2020, 13:07 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi Jawa Barat, Minggu 1 November 2020. Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar.
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi Jawa Barat, Minggu 1 November 2020. Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar. /Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc./

BERITA DIY - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menetapkan tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek akan dikenakan sebesar Rp20.000 bagi kendaraan golongan I.

"Untuk (gol I), baik yang melewati Japek atau Japek II Elevated, jarak terjauh dikenakan tarif (integrasi) sebesar Rp20.000," ujar Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur..

Berdasarkan data dari Jasa Marga, selain golongan I, rencana tarif integrasi juga berlaku bagi kendaraan gol II dan gol III sebesar Rp30.000, kemudian untuk kendaraan gol IV dan V akan dikenakan tarif integrasi Rp40.000.

Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Batal Dapat BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Cek Nama di Link Ini

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menyampaikan bahwa setelah uji coba di lapangan, rencana pentarifan terintegrasi ini akan segera dilaksanakan dan pihaknya sudah memberikan amanah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR kepada Jasa Marga untuk melakukan sosialisasi terkait tarif terintegrasi Japek dan Japek Elevated ini.

Salah satu hal penting dari tarif Japek II Elevated ini adalah harus menjadi bagian dari keseluruhan investasi Tol Japek.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Diumumkan, Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka?

Namun demikian, karena badan usaha yang melaksanakan pembangunan pengoperasian Japek II Elevated secara legal berbeda dengan Japek, maka Menteri PUPR menerbitkan SK integrasi.

SK integrasi ini mengkaji kembali tarif Japek II Elevated yang ditetapkan saat pelelangan.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x