BERITA DIY-Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjelaskan jamaah Indonesia kembali diizinkan berangkat umroh. Ini berarti semua pihak juga harus memahami regulasinya.
Pihaknya menambahkan, regulasi penyelanggaraan umroh di masa pandemi sudah siap. Bahkan, substansi kebijakannya pun sudah dibicarakan dengan Komisi VIII.
Selain itu, regulasi tersebut kemudian dibahas dengan pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.
Baca Juga: Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Sini
Regulasi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Selain itu, KMA telah disusun berdasarkan pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada beberapa penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan pihak Kementerian, khusunya Kemenkes.
Berikut, sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah
- Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun)
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
- Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Baca Juga: 360 Jamaah Umroh RI Berangkat ke Arab Saudi, Ini yang Beda: Wajib Karantina hingga Ibadah Dibatasi
Protokol Kesehatan