Tak Ikuti Arahan Menteri Jokowi, Anies Baswedan Naikkan Upah Minimum UMP Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta

- 1 November 2020, 10:21 WIB
Anies Baswedan yang disebut gagal memimpin DKI Jakarta
Anies Baswedan yang disebut gagal memimpin DKI Jakarta /twitter.com/aniesbaswedan

"Masa pandemi COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.

Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Baca Juga: Wow! Ada Dana Kartu Prakerja Rp 1,1 Triliun Nganggur, Kapan Pendaftaran Gelombang 11 Dibuka?

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, kata Anies, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya.

Baca Juga: Upah Minimum Karyawan Tahun Depan Tidak Naik Karena Covid-19, Menaker: Ini Jalan Tengah

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Pemprov DKI Jakarta Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x