Upah Minimum Karyawan Tahun Depan Tidak Naik Karena Covid-19, Menaker: Ini Jalan Tengah

- 28 Oktober 2020, 18:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021.
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021. /Instagram @kemnaker

BERITA DIY­ - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu.

Kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja dan juga buruh dalam membayar upah di tengah pandemi Covid-19, menjadi latar belakang utama SE Penetapan Upah tersebut diterbitkan.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," jelas Ida Fauziyah pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cek Online Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

Dalam keterangan tersebut, Menaker ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa, nilai Upah Minimum Tahun 2021 masih sama dengan Upah Minimum Tahun 2020. Hal tersebut sama seperti yang telah dijelaskan dalam SE.

Menaker juga kembali menegaskan, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah.

Bantalan sosial juga telah disediakan pemerintah, terlebih pada saat pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah untuk menetapkan SE tersebut.

Nantinya, Upah Minimum 2021 ini akan secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia pada 31 Oktober 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x