BERITA DIY - PLN kini memberikan token listrik gratis kepada para pelanggannya pada hari Kamis, 1 Oktober 2020, dengan stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh PLN tersebut kini pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakain rill.
Sementara itu selisih dari Rekening Minimun atau Jam Nyala Mininum terhadap rekening realiasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar oleh Pemerintah.
Stimulus tarif ini sudah berlaku sejak Juli bahkan sampai Desember Tahun 2020 dan dapat dipastikan oleh PLN bahwa stimulus initidak akan menggangu keuangan PLN.
Baca Juga: Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak
Sebab, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Berikut adalah cara klaim token listrik gratis dari PLN bisa didapat melalui laman pln.co.id:
1. Buka website resmi PLN di www.pln.co.id.
2. Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon).
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.