BERITA DIY - Simak jadwal libur Lebaran 2024 dan cuti bersama sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Pada saat ini, umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 H dan sudah memasuki pekan kedua. Hal tersebut menandakan bahwa Lebaran sebentar lagi.
Banyak orang yang sudah menantikan kapan libur Lebaran dan cuti bersama. Karena beberapa masyarakat akan memanfaatkan libur Lebaran untuk pulang kampung.
Pemerintah juga sudah menetapkan tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024 telah diatur dalam SKB 3 Menteri.
SKB tersebut yaitu oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
Isi SKB hari libur Lebaran dan cuti bersama
Berdasarkan SKB 3 Menteri, maka tanggal merah untuk libur Lebaran jatuh pada Tanggal 10-11 April 2024 (Rabu-Kamis)