Isi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa, Sebelumnya Berapa Tahun dan Bisa Nyalon Berapa Kali?

- 7 Februari 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi Isi Revisi UU disepakati Kepala desa naik masa jabatan
Ilustrasi Isi Revisi UU disepakati Kepala desa naik masa jabatan /Unsplash/Dino Januarsa

BERITA DIY - Isi UU Desa tentang masa jabatan Kepala Desa sebelumnya berapa tahun dan bisa nyalon berapa kali?. Simak di sini info selengkapnya.

Badan legislasi (Baleg) DPR RI menerima asosiasi Kepala Desa serta Perangkat Desa di mana mereka menginginkan perubahan pada poin yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.

Hal ini terjadi seusai melakukan Rapat Panitia Kerja(panja) DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat 1 di mana hasil dari rapat itu ialah perubahan UU pada pasal 39 ayat 1 dan 2.

Sebelumnya  Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berikut bunyi pasal 39 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Sekarang menjadi Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya 1 pengambilan tingkat 1 sesuai penugasan dari pimpinan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada dikutip 5 Februari 2024 dari laman dpr.go.id.

Keputusan ini dibuat setelah melewati pembahasan secara mendalam, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat.

Baca Juga: Jadwal SKB CAT CPNS DPR RI 2023 dan Lokasi Ujian Serta Tata Tertib Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

Hasil panja kemudian disekapati secara resmi dengan adanya 9 fraksi yang mengikuti, menyaksikan dan turut andil dalam membuat perubahan pada perubahan ayat (1) dan (2).

Demikian isi UU desa tentang masa jabatan kepala desa berapa tahun dan bisa nyalon berapa kali.***(Ramadhan Sandi Babussalam)

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah