Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat

- 23 September 2020, 11:55 WIB
Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening
Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening /Foto: MantraSukabumi PRMN

Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 dari YouTube Tanpa Aplikasi Sangat Mudah

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sejauh ini total sudah 9 juta pekerja dari tahap 1 hingga 3 menerima bantuan subsidi gaji ini.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 pekerja yang mendapatkan BLT ini harus mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Mulai Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima lewat SMS dan WA

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

-  Pekerja/buruh penerima upah;

-  Memiliki rekening bank yang aktif;

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x