BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Cair Hari Ini, Hanya Karyawan yang Memenuhi Syarat Ini yang Ditransfer

- 22 September 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi BLT. Bantuan BLT Subsidi gaji ke 2,8 karyawan akan cair hari ini kepada yang memenuhi syarat.
Ilustrasi BLT. Bantuan BLT Subsidi gaji ke 2,8 karyawan akan cair hari ini kepada yang memenuhi syarat. /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan subsidi gaji (BSU) ke 2,8 juta pekerja hari ini, Selasa 22 September 2020. Pekerja yang akan ditransfer bantuan ini adalah pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sendiri telah menerima data 2,8 juta penerima BLT tahap 4 sejak Rabu 16 September 2020 lalu.

“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin 21 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Tidak Lagi Online, Begini Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta: Pastikan Syarat Ini Terpenuhi

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Hari Ini ke 2,8 Juta Karyawan ke Bank Berikut

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 hingga tahap 3.

Pada tahap 1, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian pada tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Rp 500 Ribu per KK Mulai Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Dapat atau Tidak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sudah mengantongi data rekening penerima sebanyak 2,8 juta calon penerima.

Besarnya bantuan subsidi gaji yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan dengn dua kali transfer. Jadi setiap dua bulan pekerja akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Adapun pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan bantuan ini sesuai Permenaker No 14 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Besok: 1,7 Juta Pekerja Tidak Masuk Kriteria, Cek Namamu di Sini

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x