Belum Mendapatkan Subsidi Kuota? Begini Petunjuk Teknis Bantuan Kouta Data Internet Dari Kemendikbud

- 21 September 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi gambar handphone
Ilustrasi gambar handphone /Pinterest.com/freepik

Baca Juga: Barcelona dan Luis Suarez Kini Resmi Berpisah

Sedangkan bagi jenjang pendidikan di perguruan tinggi, perguruan tinggi tersebut wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Baca Juga: 3 Alasan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tahap 1 hingga 3 Masih Belum Cair, Nomor 1 Dipastikan Gagal

 Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id). 

Salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput.

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Jadi yang dapat melakukan input nomor hanyalah operator pada satuan pendidikan tersebut dan tidak dilakukan secara perorangan/ individu.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x