BERITA DIY - Mendongkrak perekonomian di masa pandemi pemerintah Indonesia memberikan sejumlah program bantuan kepada masyarakat berupa suntikan dana.
Bantuan pemerintah berupa program Kartu Prakerja bertajuk pelatihan gratis dan intensif, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program Banpres Produktif juga menjadi salah satu bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Sinopsis Film The Last Airbender yang Tayang Malam Ini Pukul 19.00 WIB di Bioskop TRANS TV
Disebut sebagai BLT UMKM dana ini akan disalurkan langsung ke rekening pribadi pelaku UMKM yang berhasil mendaftar dan memenuhi syarat.
Untuk Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima bantuan, cek persayaratan dan melengkapi data usulan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Arsenal 1 - Fulham 0 , Ini Link Live Streaming Mola TV dan Net TV
Jika persyaratan terpenuhi, pelaku usaha bisa mendapat BLT UMKM melalui dua cara, yakni:
1. Diusulkan pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
a. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
c. Kementrian/Lembaga
d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.