Ada Syaratnya! Ini Cara Mendapatkan Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu

- 17 Agustus 2020, 23:17 WIB
Ilustrasi uang edisi khusus peringati kemerdekaan RI ke 75
Ilustrasi uang edisi khusus peringati kemerdekaan RI ke 75 /Bank Indonesia

BERITA DIY – Sejak peluncurannya resmi dilakukan melalui Live Streaming Intagram pada Senin, 17 Agustus 2020 pukul 11.15, serta telah dapat mulai dipesan melalui aplikasi PINTAR pukul 15.00, kini jatah peredaran uang terbaru yang diluncurkan BI di beberapa provinsi hingga tanggal 2 September 2020 telah mencapai batas maksimal.

Uang dengan nominal 75 ribu keluaran terbaru Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk memperingati kemerdekaan RI yang ke 75, telah penuh untuk beberapa lokasi penukaran diantaranya DIY, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jambi, Bengkulu, dan beberapa lokasi di provinsi lain.

Proses penukaran uang ini dibagi menjadi 2 periode, untuk periode pemesanan pertama dibuka hari ini Senin, 17 Agustus 2020 – 30 september 2020. Sedangkan penukaranya dapat dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2020 di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia atau 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI)  yang telah dipilih sebagai lokasi penukaran.

Baca Juga: Kado HUT RI: Aplikasi Gojek Indonesia Terintegrasi dengan Vietnam, Thailand, dan Singapura

Sedangkan untuk periode pemesanan kedua dapat dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020 – selesai. Sementara penukaranya dapat dilakukan terhitung mulai 2 Oktober 2020 di Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia (KPwDN BI).

Masyarakat yang ingin memiliki uang terbaru edisi khusus ini hanya dapat menukarkan 1 lembar uang untuk 1 identitas.

Syarat-syarat untuk melakukan penukaran uang edisi memperingati 75 tahun kemerdekaan RI yaitu :

1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR/ melalui tautan https://pintar.bi.go.id/

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x