Siapkan Kuota 17.845 Orang, Istana Ajak Upacara Virtual HUT RI, Begini Cara Daftarnya

- 11 Agustus 2020, 00:03 WIB
ILUSTRASI Upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019 lalu di Beijing, Tiongkok.*
ILUSTRASI Upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019 lalu di Beijing, Tiongkok.* /M. Irfan Ilmie via Antara

BERITA DIY - Istana Kepresidenan mengundang masyarakat Indonesia untuk bergabung dalam upacara HUT RI ke-75 secara virtual melalui konferensi video pada 17 Agustus 2020 mendatang. Yayat Hidayat, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, mengatakan bahwa konsep virtual yang digunakan pada acara ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Peringatan yang digelar secara daring tersebut dimaksudkan sebagai upaya memathi protokol kesehatan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tuturnya dikutip dari Antara, Senin 10 Agustus 2020.

Istana menyiapkan kuota sebanyak 17.845 orang untuk masyarakat yang ingin mengikuti upacara virtual ini. Namun, bagi yang ingin bergabung dengan acara ini, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman https://pandangistana.setneg.go.id.

Baca Juga: Turah Parthayana Unggah Video Klarifikasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual

Pendaftaran ini akan dibuka pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020 pukul 17.08 WIB. Siapkan scan atau foto kartu identitas dalam format jpg atau png.

Jangan lupa untuk membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran. Apabila sudah memahaminya, klik kotak persetujuan dan daftar. Selanjutnya isi data yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, negara, provinsi, kabupaten/kota, nomor Whatsapp, alamat email, jenis pekerjaan, alamat, dan alasan mengikuti. Setelah semuanya lengkap, klik tombol daftar.

Pendaftaran akan diverifikasi oleh pihak Istana. Permohonan yang diterima akan diinformasikan melalui pesan Whatsapp dan email yang berisi link akses untuk mengikuti upacara virtual tersebut.

Baca Juga: Presiden Akan Beri Bintang Jasa, Ini Tanggapan Fadli Zon

“Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan menerima notifikasi melalui pesan Whatsapp dan surel, sebagai tanda bahwa permohonan undangan telah diterima,” jelas Yayat.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x